JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta kepada presiden terpilih Joko Widodo versi KPU untuk menetapi janjinya dalam merekrut calon menteri. Dimana KPK punya harapan penunjukkan calon menteri harus dilalui dengan proses seleksi yang ketat yakni dengan terlebih dahulu melihat rekam jejaknya.
“Ini sudah mesti diimplementasikan oleh para presiden mendatang dan diimplementasikan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) berikutnya,” ujar Wakil Ketua KPK Adnan, Adnan Pandu Praja di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Pandu mengatakan, KPK punya catatan khusus bagi Jokowi dalam memilih calon menteri. Pertama, Jokowi diminta untuk melakukan uji integritas dalam setiap proses rekrutmen dan promosi di setiap kementerian dan lembaga. Kedua, KPK akan selalu menagih janji Jokowi terkait komitmennya membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.
Salah satunya Jokowi diminta untuk menarik draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas di DPR periode 2014-2019. Undang-undang tersebut dinilai oleh banyak pihak akan melemahkan tugas dan fungsi KPK.
Disisi lain, Pandu mengungkapkan, pasangan Jokowi-JK pernah menandatangani komitmen dengan KPK untuk memperkuat kinerja KPK. “Ada tujuh butir yang tercantum dalam komitmen, tadi kita diskusikan sebagian, yang perlu saya bacakan adalah butir kedua, yakni menentang setiap upaya yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, ini konteksnya dengan RUU KUHAP KUHP,” jelasnya. []