JAKARTA, WB – Pimpinan KPK memberikan alasan atas putusan untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto. Pimpinan KPK berdalih akan meminta keterangan Setnov dalam pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Kenapa KPK memutuskan pencekalan, karena untuk kepentingan kasus tersangka AA (Andi Agustinus). Kami lihat keterangan SN sangat diperlukan, baik dalam pemeriksaan atau persidangan (korupsi e-KTP),” ungkap Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta belum Lama ini.
KPK meminta Imigrasi mencegah Setnov karena ia merupakan saksi penting untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Jadi mulai dari hari Senin 10 April 2017, KPK lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto terkait kasus e-KTP untuk tersangka AA. Pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan,” ujar juru bicara KPK Febri.[]