JAKARTA, WB – KPK kembali memeriksa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
“Diperiksa sebagai saksi untuk RA (Rizal Abdullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/3/2015).
Wafid yang kini sudah berstatus terpidana dalam kasus ini dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun dan denda Rp200 juta oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, Wafid yang merupakan Sesmenpora dan kuasa pengguna anggaran telah terbukti membantu PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang tender proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.[]