JAKARTA, WB – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha menegaskan bahwa KPK memastikan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan pihak Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin mendatang.
“KPK yang dikuasakan kepada biro hukum akan hadir pada sidang mendatang,” kata Priharsa, Sabtu (7/2/2015).
Menurutnya, KPK sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menjawab berbagai gugatan yang diajukan oleh Budi Gunawan.
“Sudah mempersiapkan argumentasi sebagai jawaban gugatan yang disampaikan penggugat,” kata Priharsa.
Seperti diketahui, pada hari pertama sidang praperadilan KPK tidak hadir. Alasannya karena pihak Budi merubah materi gugatan. Sehingga pihak KPK tidak bisa hadir.
Budi Gunawan mengajukan praperadilan karena tidak menyetujui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait rekening gendut.[]