JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman kepada mantan presiden PKS luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
“Ya tentu kami menghormati proses hukum sekaligus mengapresiasi,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa (16/9/2014).
Putusan kasasi MA kepada Luthfi bersifat final dan mengikat, setelah sebelumnya ia telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, KPK tinggal menunggu salinan putusan MA untuk kemudian melakukan eksekusi terhadap Luthfi.
Dalam sidang putusan kasasi Senin (15/9/2014), Majelis hakim, yang diketuai oleh Artijo Alkostar dan dua anggota lainya Hakim Agung M Askin dan MS Lumme, menilai Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR untuk mendapatkan keuntungan jalan hubungan transaksional.
Luthfi juga disebut terbukti, menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah yang merupakan teman dekatnya. Artidjo menilai perbuatan Luthfi tersebut telah mencidrai rasa kepercayaan masyarakat.
”Perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI,” ujar Artidjo.
Selain divonis 18 tahun penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dari jabatan publik. hal-hal yang memberatkan Luthfi yakni perbuatannya menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional. Ia justru menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan.
“Hubungan transaksional antara terdakwa yang anggota badan legislatif dan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik karena dilakukan terdakwa yang dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga merupakan kejahatan yang serius” jelasnya. []