JAKARTA, WB – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Abbas Said menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa mengajukan kasasi demi hukum atas putusan hakim Sarpin Rizaldi.
“Putusan hakim itu kita harus hormati hasilnya baik senang atau tidak senang. Kalau toh nanti ada yang tidak puas silakan lah, karena dalam Pasal 45 upaya kasasi tidak dibenarkan, untuk ancaman 1 tahun ke bawah dan praperadilan tidak dibenarkan. Cuma kasasi demi hukum bisa,” ujar Abbas di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Abbas menambahkan KY harus memisahkan diri dari teknis yudisial, KY akan mengadakan pleno terkait jalannya proses persidangan praperadilan tadi.
“Nanti hasil pantauan di pleno yang akan memutuskan. Kami tidak masuk teknis yudisial, itu wewenang hakim itu,” ucap Abbas.
Sementara itu,Guru Besar Hukum UGM Denny Indrayana menilai kalau satu-satunya jalan yang tersedia bagi KPK adalah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke MA.
“Putusan yang menurut saya harus tetap dikritisi. Tapi putusan Praperadilan sudah terlanjur memutuskan demikian. Karena Putusan MK tahun 2012 melarang putusan praperadilan dibanding, dan UU MA mengatakan MA tidak bisa memeriksa praperadilan,” ujar Denny.
Mantan wakil Menkum Ham ini menambahkan, peninjaun kembali penting untuk meluruskan putusan hakim Sarpin. Di sisi lain, meski praperadilan memutuskan penetapan tersangka BG tidak sah, putusan itu tidak masuk, dan memang tidak bisa, memutuskan pokok perkara apakah BG korupsi atau tidak.
“Pertanyaan itu belum terjawab, dan harusnya tetap dibuktikan di pengadilan, karena itu, Presiden Jokowi sebaiknya tetap tidak melantik BG, dan mengajukan nama baru calon Kapolri dengan rekam jejak antikorups yang terbaik,” tandas dia.[]