JAKARTA, WB – Dikabarkan pimpinan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan status hukum Jero Wacik. Pengumuman resmi soal status dari menteri ESDM tersebut, hanyalah tinggal menunggu waktu saja.
Berdasarkan informasi, lembaga anti rasua itu, kelima pimpinan sudah meneken Sprindik terkait kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Konon didalam surat Sprindik itulah status Jero sudah diputuskan.
Namun begitu, pihak KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil putusan surat tersebut. Bahkan salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto menegaskan belum ada keputusan terkait Jero Wacik.
“Belum ada pengumuman, nanti coba melalui Jubir,” ujar Wakil Ketua KPK, Rabu (3/9/2014).
Menurut Bambang, belum adanya putusan lantaran beberapa beberapa pimpinan sedang tidak berada dikantor. Dan begitupun dengan ketua KPK, Abraham Samad.[]