JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut pimpinan KPK, Zulkarnain, saat ini surat permintaan tersebut sedang dipersiapkan. “Kita sudah minta calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan laporan harta kekayaan mereka masing-masing dengan data-data pendukungnya,” kata pimpinan KPK, Zulkarnain usai rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Ia menambahkan, bila ada inisiatif dari masing-masing calon, tentu akan lebih memudahkan bagi KPK untuk mengklarifikasinya.
“Kita kan sudah minta ke capres dan cawapres mendatang ini untuk menyampaikan laporan LHKPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kita minta dia menyampaikan kaporan disertai data-data pendukungnya,” kata Zulkarnain.
Disebutkan, LHKPN yang akan diminta KPK adalah harta perusahaan, termasuk akte perusahaannya, berapa jumlah nilainya, ada hutang piutangnya kan banyak hal sebetulnya. Kalau misalnya ada pembelian tanah-tanah segalam macam tentu ada.
“Kalau dia sudah punya laporan dan dokumennya sudah ada, ya bagus, ya lebih cepat kita lakukan klarifikasi,” kata Zulkarnain. [bsn]