JAKARTA, WB – Sejak diberitakan menjadi isu publik kejahatan seksual terhadap anak menurun dibanding tahun 2014. Selain itu, kebiri juga diusulkan oleh Jaksa Agung dan menjadi keputusan Rapat Terbatas.
Dan ini sejalan dengan data yang dimiliki oleh KPAI, Oktober,November, Desember, itu tingkat penuruannya sangat drastis dibanding yang sebelumnya.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh. “Artinya, baru jadi wacana saja sudah menurun. Akan tetapi faktanya peraturan itu belum terwujud, sungguh pun Presiden sudah menekankan dalam Rapat Terbatas tersebut,” kata Asrorun seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (13/1).
Dia menambahkan hasil pengawasan KPAI termasuk juga data-data permasalahan anak Indonesia pada rentang 2015, ada tren membaik dibanding dengan 2014. Angka kekerasan secara kumulatif yang didasarkan pada data primer KPAI berdasarkan pengaduan dan pengawasan langsung,” kata Asrorun, ada tren penurunan tindak kekerasan terhadap anak dibanding dengan 2014.
“Salah satu faktornya tentu adalah komitmen untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip perlindungan di segala level kebijakan. Termasuk juga pada akhir 2015, tepatnya Oktober 2015, Presiden menyelenggarakan Rapat Terbatas bersama KPAI juga, terkait dengan isu pencegahan dan juga penanganan kasus kekerasan tehadap anak. Salah satu rekomendasinya adalah pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan,” ujar Asrorun seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (13/1).
Terkait pelaksanaan kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak, Asrorun mengatakan, wacana ini muncul karena berdasarkan analisis KPAI kenapa kasus kejahatan itu terjadi berulang oleh pelaku yang sama itu salah satu faktornya adalah adanya hukum yg belum menjerakan atau belum adanya hukum yang cukup menjerakan pelaku. Sehingga pelaku kembali mengulangi kejahatannya, maka jawabannya adalah pemberatan hukuman. []