JAKARTA, WB – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kembali menyayangkan terjadinya kasus pencabulan. Dan ali ini kasus tersebut melibatkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPAI, Asrorun Niam menjelaskan bahwa Saipul Jamil, yang merupakan seorang publik figur, seharusnya bisa memberikan sifat teladan yang baik. Oleh karena itu, Niam melihat bahwa perilaku homoseksual dan aktfitas seks menyimpang, jika dibiarkan berkembang cenderung akan memangsa korban, dan kelompok yg paling rentan adalah anak-anak.
“KPAI menilai bahwa kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) yg disangkakan pada SJ dengan korban anak DS menunjukkan bahwa perilaku homoseksual dan aktfitas seks menyimpang,” ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2016).
Berkaca dari kasus Kasus Saipul Jamil ini, lanjut dia, adalah bukti yg sangat nyata bahwa aktifitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia. Untuk itu, perlu ada langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban, dan menghukum pelaku agar ada efek jera.
“KPAI secara khusus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan kasus ini, dengan merujuk pada UU 34/2014 jo UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Di samping itu, kata dia, pemerintah juga perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian meski untuk bahan candaan dan lawakan, agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktifitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.
“Perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama,” tandas Niam.[]