JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Komisi VIII DPR terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Haji 2012/2013, di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketiga anggota DPT tersebut yakni, Ketua Fraksi PPP di DPR Hasrul Azwar, anggota Fraksi Demokrat Ratu Siti Romlah, serta anggota Fraksi PDI-Perjuangan Said Abdullah. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kemenag Suryadharma Ali.
Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara SDA. Serta untuk menggali adanya keterlibatan pihak lain. Sebagai anggota Komisi VIII, mereka dianggap tahu mengenai pengurusan haji.
“Mereka diduga tahu, soal masalah, biaya pemondokan, pengadaan katering, dan akomodasi,” ujar Priharsa, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2014).
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa sejumlah anggota DPR yang diduga ikut dalam rombongan haji Menag. Mereka yang telah diperiksa di antaranya, anggota DPR fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Reni Marlinawato, serta anggota Fraksi Hanura Erik Satrya Wardhana.
KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum PPP itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. []