JAKARTA, WB – Pengurus DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Lawrence Siburian, berpendapat bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melampaui kewenangannya karena telah memutuskan Munas pimpinan Agung Laksono tak sah dan melawan hukum.
“Majelis hakim ini melampaui kewenangnya. Dia menilai putusan MP tidak sah, itu jelas menempatkan diri jadi atasan dari MP, padahal dia selevel,” tutur Lawrence kepada wartawan kemarin, Jumat (24/7).
Mengenai pertimbangan hakim bahwa putusan MP tak sah karena ada perbedaan pendapat, pihaknya tidak menepis hal itu. Namun, dua majelis MP telah membuat rekomendasi bahwa Munas Ancol merupakan munas yang sah.
Mengenai adanya surat mandat palsu yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri, kubu Agung Laksono ini menyatakan hal itu masuk ranah pidana sehingga tidak bisa membatalkan keabsahan Munas Ancol.
Sementara itu ditempat terpisah, bendahara Umum Partai Golkar kubu Munas Bali, Bambang Soesatyo mendesak Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan pihaknya terkait penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Ancol.
“Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Ancol itu abal-abal. Putusan itu hendaknya dijadikan Bareskrim untuk memulai penyidikan terhadap pihak-pihak terkait sebagaimana yang telah kami laporkan ke Bareskrim Polri,” kata Bambang Soesatyo.
Politisi yang kerap disapa Bamsoet itu mengatakan, seharusnya penyelenggara Munas Ancol dan Menkumham sudah jadi tersangka karena perbuatan melawan hukum. Pria yang bekerja sebagai anggota Komisi III DPR RI itu membandingkan sikap Bareskrim Polri terhadap laporan Hakim Sarpin Gustian terkait dua komisioner Komisi Yudisial, dengan aduan Partai Golkar kubu Abrurizal Bakrie.
“Terlapor dua hakim KY langsung jadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara para pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan Munas abal-abal Partai Golkar di Ancol tidak dijadikan tersangka juga,” ujar Bamsoet,” kecewa Bamsoet.[]