JAKARTA, WB – Hasil pengkajian tim komite gabungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya RI terhadap pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta menyimpulkan ada tiga pelanggaran yang dilakukan.
Ketiga pelanggaran yang masuk dalam katagori berat, sedang dan rigan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya RI, Rizal Ramli di kantornya, Kamis(30/6).
Kategori berat bahwa pulau-pulau yang keadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, dan pelabuhan lalu lintas laut terdapat di proyek reklamasi itu, dimana Pulau G yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudera telah melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel milik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal-kapal nelayan.
“Sebelum ada pulau itu, kapal-kapal bisa langsung parkir. Sekarang harus memutar dulu. Selain itu juga pembangunan pulaunya dilakukan sembarangan karena merusak lingkungan biota laut dan sebagainya. Dengan itu, kami memutuskan bahwa pembangunan pulau tersebut harus dihentikan secara permanen,” ujar Rizal.
Rizal mengatakan, dihentikannya pembangunan Pulau G tersebut merupakan risiko dari pengembang yang membangun karena melakukan langkah-langkah yang membahayakan kepentingan lingkungan itu.
Sementara untuk pelanggaran kategori sedang, adalah pulau-pulau yang tidak dibangun sesuai dengan proposal, tetapi masih bisa diperbaiki. Contohnya adalah Pulau C dan D yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, dan Pulau N yang dibangun oleh PT Pelindo. Dimana Pulau C dan D seharusnya dipisahkan dan harus ada kanal dengan kedalaman 8 meter serta terdapat wilayah untuk arus laut, dan jalur kapal.
“Karena kerakusan, mau untung, pulaunya digabungkan saja. Jadi demi keuntungan yang besar, mereka korbankan lingkungan hidup, arus lalu lintas kapal,flood controlsehingga meningkatkan risiko banjir,” katanya.
Namun katanya, setelah melakukan diskusi bersama dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, pengembang pulau tersebut bersedia melakukan pembongkaran ulang kendati biayanya pun tidak murah. Dengan demikian, pihaknya masih mengizinkan ketiga pulau tersebut untuk tetap diteruskan dengan syarat yang harus dipenuhi, yakni dibongkar dan diperbaiki, termasuk Pulau N yang akan diperuntukkan bagi pelabuhan.
Sementara untuk pelanggaran kategori ringan terdapat di persoalan administrasi dan perizinan pulau. Oleh karena itu pihaknya pun meminta pengembang untuk menjalankan pengerjaan pulau sesuai dengan prosedur supaya menjadi sumber inklusivitas, yakni fasilitas untuk nelayan dan masyarakat umum, diantaranya seperti adanya perkampungan nelayan dan objek wisata yang sebenarnya akan menguntungkan semua pihak.
Saat ini, katanya, masih ada sebanyak 13 pulau yang belum dilakukan evaluasi total, karena sebagian diantara pulau-pulau tersebut juga ada yang belum dibangun. Oleh karena itu pihaknya meminta tim komite gabungan tersebut untuk bekerja kembali selama tiga bulan dengan tugas utama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan dan perizinan.
Selain itu, setelah moratorium terhadap proyek reklamasi ini dilaksanakan selama 2,5 bulan ini, pihaknya juga mendapat laporan bahwa tidak ada lagi pulau yang diberikan izin melakukan pengerukan. Dengan demikian, apabila ada beberapa pulau yang masih berkegiatan dalam waktu dekat, diartikan mereka adalah sedang melakukan pembongkaran dari pelanggaran yang dilakukan.[]