JAKARTA, WB – Jumat (26/9/2014) dinihari rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Pilkada melalui DPRD. Lahirnya keputusan itu melalui mekanisme voting di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Sebelum voting, pimpinan rapat paripurna menetapkan hanya dua opsi, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada melalui DPRD.
Mekanisme voting dilakukan secara terbuka per fraksi, yakni dengan berdiri untuk menunjukkan persetujuan terhadap opsi yang dipilihnya.
Seperti prediksi banyak pihak, hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam Koalisi Merah Putih (KMP)dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam Koalisi Hebat memperoleh 135 suara.
Ada 11 anggota Fraksi Golkar memilih opsi pertama dan 6 anggota Fraksi Partai Demokrat sepakat Pilkada Langsung. Anggota Fraksi Partai Demokrat yang lain memilih walk out karena opsi mereka tidak masuk dalam pilihan voting. []