JAKARTA, WB – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menegaskan bahwa rapat paripurna istimewa setelah pelantikan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, tidaklah wajib digelar.
Politisi PDIP itu beralasan tidak ada aturan tentang rapat paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Kata dia, dalam tatib tersebut, ada tiga rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD DKI Jakarta, salah satunya hari ulang tahun (HUT) Jakarta.
“Kalau yang ini (paripurna istimewa seusai pelantikan) kan natural saja, “ujar Prasetio, di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, Rapat badan musyawarah (bamus) untuk menentukan jadwal rapat paripurna istimewa seperti yang disebut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pun tidak digelar hari ini.
Menurut Prasetio, jika Anies-Sandi ingin bersilaturahim dengan DPRD DKI sebelum menjalankan kebijakannya di Jakarta, maka cukup datang ke Gedung DPRD DKI di belakang Balai Kota DKI Jakarta, dan bersilaturahmi dengan dirinya.
“Silahkan saja ketemu saya saja, enggak perlu pakai paripurna istimewa, ” kata Prasetio.
Anies-Sandi juga bisa bertemu DPRD DKI Jakarta dalam berbagai kesempatan lain, rapat kerja, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran Rencana Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018, dan lainnya.
Prasetio menyebut, surat edaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor SE.162/3484/OTDA terkait rapat paripurna istimewa seusai pelantikan hanya bersifat imbauan.
Surat edaran tersebut hanya untuk menumbuhkan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Itu kan sifatnya imbauan saja. Kami kan ada tatibnya, ” kata Prasetio.
Tidak adanya rapat paripurna istimewa yang digelar seusai pelantikan Anies-Sandi, kata Prasetio, bukan berarti dirinya menghalangi kinerja Anies-Sandi.
“Yaa enggak mungkin saya nutup-nutup kunci, orang ini gubernur pilihan rakyat kok,” tandas Prasetyo.[]