JAKARTA, WB – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Andi ZA Dulung, tegas mengatakan bahwa Undian Gratis Berhadiah (UGB), bukan lah bentuk judi terselubung. Dikatakan bukan judi karena UGB telah melalui proses penyelidikan dengan berbagai pihak terkait, dan mekanisme penyelenggara yang harus memiliki ijin.
“Anggapan judi terselubung, tidak yah. Karena sudah ada ijin untuk memberikan kepastian hukum. Justru yang tidak memiliki ijin itulah yang menurut kami yang judi,” ujar Andi di bilangan Gunung Sahari, Kamis (16/10/2014).
Terkait ijin judi atau bukan judi, Kemensos sendiri sudah melakukan kerjasama terkait penetapan dengan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan juga pihak Kepolisian. Dengan adanya kerjasama itu maka dipastikan bahwa mana undian yang berkategori judi dan mana yang bukan.
Lebih jauh Andi menambahkan, pada dasarnya, undian gratis berhadiah merupakan bentuk promosi kepada klien, masyarakat atau nasabah. Dan dana yang digunakan untuk melakukan undian itu kata, Andi, diambil dari anggaran promosi si perusahaan dan bukan diambil dari dana masyarakat atau nasabahnya.
“Meskipun diakui banyak juga undian-undian nakal. Intinya soal undian itu produknya ada dan hadiahnya juga ada. Mereka mengadakan undian itu diambil dari dana promosi dan bukan dana nasabahnya, dan juga berijin,” ujar Andi.
Untuk memperoleh ijin, dijelaskan Andi sangatlah mudah, dan tidak mahal. Untuk ijinnya sendiri hanya Rp.300 ribu yang akan masuk kedalam kas negara. Dan untuk mekanisme perijinan pun saat ini bisa dilakukan via online, atau meminta bantuan call center.
“Jadi kalau ada yang tidak berijin, konsekuensinya adalah penyelenggara ujian akan kami tutup,” tandas Andi. []