JAKARTA, WB – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi meminta kepada Sekretaris Kemenpan untuk membuat surat edaran yang akan diteruskan kepada seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Surat edaran tersebut berisi himbauan agar seluruh inspektorat melakukan pengecekan ulang terhadap ijazah-ijazah pegawai negeri sipil (PNS).
“Pihak yang paling dirugikan adanya ijazah palsu ini adalah pemerintah. Karena, apabila PNS menggunakan ijazah palsu berkonsekuensi terhadap kepangkatan, formasi, dan penghasilan yang diberikan atau dikeluarkan oleh negara,” ujar Yuddy, Rabu (27/5/2015).
Yuddy menjelaskan, dengan adanya ijazah palsu, negara sudah dirugikan, karena sudah mengeluarkan uang untuk mereka.
“Akan kami tertibkan melalui pengecekan ulang terhadap ijazah-ijazah seluruh PNS,” ujarnya.
Nantinya PNS yang secara sadar menggunakan ijazah palsu akan mendapatkan sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan. Aturan tersebut, kata dia, sesuai dengan peraturan pemerintah terkait disiplin PNS.
“Jabatannya dicopot lalu pangkatnya diturunkan satu tingkat. Itu sanksi administratifnya sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS,” tandasnya.[]