JAKARTA, WB-Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai mantan terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 (DGSBI 2004, Nunun Nurbaeti justru diuntungkan karena tidak mendapatkan asimiliasi atau pembebasan beryarat sesuai yang tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Amir membantah dirinya tidak berbuat adil terhadap Nunun dengan memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya, sementara dirinya tidak mendapat perlakuan yang sama dengan Hartati.
Politisi Demokrat itu menjelaskan, Surat Edaran Menkumham No 13 tgl 4 Juni 2014 kepada KPK mengenai rekomendasi warga binaan sudah diberikan. Kemenkuk HAM meminta jawaban dalam kurun 12 hari mulai berlaku tanggal 4 Juni 2014. Sedangkan masa pidana Nunun berakhir pada 14 Juni 2014. Jika saat itu Nunun mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, rentang waktu yang dibutuhkan untuk menunggu surat balasan KPK sangat singkat.
Pembebasan bersyarat kata Amir justru akan membebani Nunung karena harus menjalani setahun masa pembinaan dan wajib lapor.
“Justru bagus buat dia, tidak perlu wajib lapor dan pembinaan setahun, dia sudah bebas,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Sebelumnya, Nunun membuat surat terbuka untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden terpilih Joko Widodo. Dalam surat terbukanya, Nunun menyatakan merasa diperlakukan tidak adil atas keberadaan PP no. 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Hak Remisi, Asimilasi dan Bebas Bersyarat kepada narapidana kasus terorisme, narkotika, korupsi, dan kejahatan HAM berat serta kejahatan transaksional terorganisasi.
PP tersebut dianggap tebang pilih dan menimbulkan diksriminasi terhadap narapidana. Salah satu contoh ketidakadilan itu dengan diberikannya pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya. Hartati hanya menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan, dari putusan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Sementara, Nunun yang juga divonis karena kasus penyuapan, harus menjalani masa hukuman penuh selama 2 tahun 6 bulan.[]