JAKARTA, WB – Dengan menjamurnya layanan jasa nikah siri, membuat banyak kekhawatiran publik. Alhasil untuk mencegah kekhawatiran publik itu, kementerian agama akhirnya mengambil tindakan dengan cara menggandeng pihak kepolisian.
“Untuk mencegah kekhawatiran, kita mengundang jaksa dan kepolisian untuk mengatasi masalah ini,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Machsin dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Rabu (24/12/2014).
Machsin mengatakan, penawaran jasa layanan nikah yang dipasang melalui iklan itu dinilainya meresahkan. selain meresahkan, layanan tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Para pelaku bisnis ini pintar dan lihai dalam upaya mengelabui petugas pencatat sipil dengan menyediakan kelengkapan surat keterangan nikah, buku nikah dan dokumentasi lainnya,” ujar Machsin.
Jajarannya pun merasa heran,darimana pelaku usaha itu mendapatkan perlengkapan tersebut. Sejauh ini Machsin menduga semua itu didapat dari hasil pencurian di beberapa kantor KUA.
“Itu kan jelas melawan hukum menurut UU Perkawinan karena harus dicatat oleh pencatatan negara. Mungkin bukunya asli tapi tidak diperoleh secara wajar karena pernah ada pencurian di beberapa tempat,” tandas Machsin.[]