JAKARTA, WB – Keluarga maupun korban kecelakaan maut antara Metromini B80 jurusan Kalideres – Jembatan Lima dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di perlintasan Tubagus Angke, akan mendapat santunan. Rp 25 juta untuk korban yang tewas dan Rp 10 juta untuk korban luka.
Rencananya dana tersebut akan diberikan pada hari ini Senin (7/12). “Korban meninggal ahli waris Rp 25 juta, akan dibayarkan ke ahli waris,” ujar Dirut Jasa Raharja, Budi Setiyarso, Jakarta belum lama ini.
Budi menyarankan agar keluarga tidak usah datang ke kantor Jasa Raharja tetapi ahli waris hanya menunjukan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Seperti diketahui sebelumnya tabrakan itu terjadi karena bus metromini menerobos pintu pelintasan kereta. Akibat kecelakaan itu satu gerbong kereta rusak dan dievakuasi ke Dipo Bukit Duri untuk perbaikan. Namun tidak ada penumpang kereta yang menjadi korban dalam kecelakaan sementara 18 penumpang di Metromini B80 tewas di lokasi kejadian. []