JAKARTA, WB – Keluarga terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akhirnya memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Istri Ahok, Veronica Tan, yang didampingi Fifi Letty, adik kandung Ahok, mencabut upaya hukum banding dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, kemarin, Senin (22/5/2017).
“Setelah diskusi panjang, keluarga memang memutuskan melakukan pencabutan Banding,” kata Fifi.
Fifi berjanji keluarga akan memberi alasan mengambil langkah mencabut Banding yang sebelumnya akan dilakukan Ahok. Padahal sebelumnya, kuasa hukum mengajukan beberapa poin dalam memori banding yang diajukan. Diantaranya, perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok. Selain itu juga kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.[]