JAKARTA, WB – Setelah diperiksa sekitar 9 jam, Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Zumi keluar dari lobi gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB, Senin (9/4/2018). Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Politisi PAN ini didampingi pengawal tahanan dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media yang menunggu.
“ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Kaveling C-1,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”. Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. []