JAKARTA,WB – Tim satgas Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil manangkap DPO asal Kejaksaan Negeri Surabaya, terpidana bernama Rudy Hartanto, pekerjaan swasta.
“Terpidana Rudy Hartanto diamankan pada Jumat, 2 Mei 2014, sekitar pukul 14.20 Wib di Jalan HR. Muhammad, Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaa Agung, Setia Untung Arimuadi, Sabtu (3/5/2014) di Jakarta.
Menurut mantan Kejari Jakarta Selatan ini, Rudy Hartanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, ujarnya.
“Rudy Hartanto dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 309K/Pid/2008 tanggal 8 April 2008. Dan dia di hukum pidana penjara selama dua tahun,” tandasnya. [Trasindo]