JAKARTA, WB – Pemerintah akan mengkaji berkaitan dengan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kekerasan seksual terhadap anak. Akan membahas melalui semua kementerian/lembaga, juga melalui uji publik yang sangat komprehensif dan mendalam.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa,” kata Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dikutip dari Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (12/5).
Dikatakan Puan para menteri yang turut terlibat antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menkumham, Mensos, dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Mengenai materi Perppu yang akan diterbitkan, Menko PMK Puan Maharani mengatakan, hal yang akan masuk dalam adalah pemberatan hukuman. Akan ada salah satu halnya berkaitan dengan pemberian hukuman pokok, yaitu bisa menjadi hukuman maksimal sampai dengan 20 tahun.
“Kemudian akan ada hukuman tambahan yang mungkin dilakukan kebiri, juga mungkin akan diberikan chip kepada pelaku tersebut untuk bisa dideteksi atau dipantau. Kemudian ada juga publikasi identitas, juga pemberian hukuman sosial,” jelas Puan.
Menko PMK menegaskan, hal-hal itu merupakan satu keputusan atau komitmen dari Presiden dan pemerintah bahwa tindak pelaku kekekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, dan tentu saja pemerintah mengutuk bahwa kekerasan itu memang harus segera hukumannya bisa memberikan efek jera. []