JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Irwan Hendarmin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan acara Siap Siar 2012 senilai Rp47,8 miliar.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015.
Sebelumnya, kata dia, penyidik sudah memanggil tersangka IH sebagai saksi, namun mangkir dari panggilan.
Sedangkan pada Kamis, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, yakni Triyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 Tahap I dan Eddy Mahmudi Effendi, Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Saksi Triyono hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 tahap I di bulan Juni 2012 untuk 5 paket pekerjaan serta pelaksanaannya.
Yakni, Video Music Internasional yang dimenangkan oleh PT. Media Arts Image, Animasi Indonesia yang dimenangkan oleh PT. Arum Citra Mandiri, Film Sinema yang dimenangkan oleh PT. Kharisma Stavision Plus, Sinetron Komedi yang dimenangkan oleh PT. Kreasi Imaji Nusantara, dan Animasi Asing yang dimenangkan oleh PT. A Man International.
Saksi Eddy Mahmudi Effendy diperiksa pada pokoknya mengenai kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukan Tersangka Yulkasmir (Y) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut (Saksi Eddy Machmuddi).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya komedian Mandra Naih, selaku direktur PT Viandra Production; Iwan Chermawan, selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; serta Yulkasmir, pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya telah ditahan oleh jaksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. []