JAKARTA, WB – Pelawak asli Betawi Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengincar tersangka lain.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah melihat pengembangan kasus. “Berdasarkan pengalaman penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bergantung pengembangan,” kata Tony di Jakarta, Rabu (11/2/2015) malam.
Penyidik Kejagung masih mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mandra. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan sangkaan terhadap Mandra dan dua tersangka lainnya. “Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka masih terbuka (menetapkan tersangka baru),” ujar Tony.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Siap Siar TVRI tahun 2012. Selain Mandra, dua tersangka lain yaitu Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan pejabat teras TVRI Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen.[]