JAKARTA, WB – Anggota Komisi VIII DPR-RI, Ei Nurul Khotimah, memberikan apresiasi terhadap Kementerian Agama Republik Indonesia, yang telah mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji.
Kebijakan tersebut adalah, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan anggota keluarganya.
Kebijakan ini terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
“Saya mengapresiasi kebijakan Kemenag, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Ei Nurul Khotimah, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (20/4/2018).
Menurut Ei, selama ini dana jamaah yang wafat dikembalikan, maka dengan kebijakan baru tersebut kata Ei, adalah sebagai bentuk keberpihakan sekaligus kepedulian kepada ahli waris, karena bisa jadi dana haji adalah dana kolektifitas keluarga, dengan adanya kebijakan ini pihak keluarga tetap dapat menggunakannya untuk ibadah haji,” terang Ei
Menurut legislator dari dapil 2 Banten ini, Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku.
“kebijakan ini harus dipastikan terus berlanjut, bukan kebijakan sesaat, karena ini tahun politik, jangan sampai setelah pemilu 2019, kebijakan kemudian berubah dan kembali seperti semula,” ungkap Ei.[]