JAKARTA, WB-Banyak pihak mempertanyakan keaslian surat dari TNI yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengenai pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto pada tanggal tanggal 21 Agustus 1998.
Pertanyaan itu muncul apakah benar jika surat yang beredar di media sosial tersebut adalah asli, dan bagian dari dokumen negera yang bersifat rahasia. Mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Abdul Rahman Ma`mun meragukan hal itu.
“Saya ragu, apa iya dokumen itu dianggap rahasia. Kalau iya harus diuji keaslianya itu asli atau tidak,” ujarnya saat dihubungi wartawan, pada Selasa malam (10/6/2014).
Direktur Paramadina Public Policy Institute ini mengungkapkan, dokumen negara tidak selamanya bersifat rahasia. Jika dokumen tersebut sudah tidak dianggap membahayakan bagi kelangsungan negara, maka, menurut Rahman, dokumen itu menjadi hal yang biasa.
“Syaratnya kalau tidak membahayakan maka tidak menjadi rahasia lagi. Kalaupun itu rahasia, itu ada masa kerahasiaanya ada waktunya,” terangnya.
Rahman mencontohkan, seperti halnya dokumen negara berkaitan barang bukti yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dakwaan itu masuk pengadilan maka barang bukti dianggap rahasia. Tapi jika perkaranya sudah masuk ke pengadilan dan diputuskan, maka dokumen itu sudah bukan menjadi hal yang rahasia.
“Ini mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi nomor 14 Tahun 2008, tapi apakah surat pemecatan itu berlaku dalam UU itu. Mestinya berlaku,” tutupnya.[]