JAKARTA, WB – Tepat pada 26 Agustus 2015 tiga tahun komunitas Syiah Sampang, Madura, Jawa Timur yang terusir paksa masih menunggu kembali pulang. Mereka diserang dan diusir paksa dari rumah-rumah mereka oleh sekelompok massa anti-Syiah. Sedikitnya 168 orang, termasuk 51 anak-anak, diserang oleh sekitar 500 orang dengan senjata tajam dan batu-batu. Satu orang tewas terbunuh dan beberapa mengalami luka-luka, sementara beberapa rumah juga dihancurkan.
Seperti keterangan Pers “Serikat Jurnalis untuk Keberagaman” (Sejuk) yang diterima redaksi Wartabuana.com, setelah penyerangan orang-orang yang terusir paksa tersebut ditempatkan di sebuah gedung olah raga di Sampang selama sekitar 10 bulan dengan fasilitas seadanya. Beberapa anggota komunitas tersebut diintimidasi dan diganggu oleh para pejabat setempat, dan mereka menyatakan bahwa orang-orang Syiah tersebut harus menjadi Islam Suni jika ingin kembali ke rumah mereka.
“Mereka diusir paksa kembali oleh pihak berwenang lokal, dengan dukungan pejabat kantor Kementerian Agama setempat, polisi, dan dipaksa direlokasi ke tempat lain di Sidoarjo, Jawa Timur – paling tidak empat jam perjalanan darat dari rumah mereka. Mereka sejak itu dicegah untuk kembali ke kampung halaman mereka oleh para pihak berwenang setempat,” tuturnya.
Pemerintahan saat ini dan sebelumnya sama-sama telah menjanjikan kembalinya komunitas Syiah Sampang ke kampung halaman mereka, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata. Selama Juli dan Agustus 2013, Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan para anggota komunitas Syiah dan menjanjikan untuk mengembalikan mereka ke kampung halaman mereka dan membangun kembali bangunan-bangunan yang dihancurkan.
“Serupa dengan itu, pada Agustus 2014, Menteri Agama Lukman Hakim yang menjabat pada pemerintahan saat ini dan sebelumnya bertemu dengan komunitas Syiah Sampang yang diusir paksa di Sidoarjo dan para pemimpin komunitas Islam Suni di Sampang, dan mengklaim bahwa ia sangat optimis bahwa komunitas Syiah tersebut bisa kembali ke rumah-rumah mereka,” ujarnya.
“Lebih jauh, selama kampanye pemilu eksekutif, Presiden Joko Widodo membuat serangkaian komitmen, termasuk untuk melindungi hak-hak komunitas marginal dan akan melindungi prinsip-prinsip pluralisme dan kebhinekaan. Namun demikian, janji-janji ini belum diterjemahkan ke dalam hasil yang bisa terlihat jelas. Komunitas Syiah tersebut masih dalam situasi tidak menentu, tidak pasti akan masa depannya,” ujarnya kembali.
Para pihak berwenang Indonesia sambung dia harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan pemulangan komunitas Syiah tersebut secara aman, suka rela, dan bermartabat kembali ke rumah-rumah mereka dan memberikan bantuan dan ganti rugi sehingga mereka bisa membangun kembali rumah-rumah mereka yang dirusak atau dihancurkan.
“Mereka harus menginvestigasi semua laporan tentang keterlibatan para pejabat pemerintah secara langsung maupun tidak langsung dalam pengusiran paksa komunitas Syiah tersebut dan juga minoritas agama lain untuk membuat mereka berpindah keyakinannya, dan menyediakan komunitas yang terkena dampak dengan pemulihan efektif bagi pelanggaran HAM yang terjadi terhadap mereka, termasuk ganti rugi bagi penderitaan dan kerusakan atau kehancuran rumah-rumah mereka, rehabilitasi, restitusi, dan jaminan ketidakberulangan,” terang dia.
Dalam peristiwa yang serupa, sebuah komunitas Ahmadiyah di Lombok, provinsi Nusa Tenggara Barat telah menghabiskan waktu lebih dari sembilan tahun tinggal di tempat penampungan sementara setelah mereka diusir paksa lewat sebuah serangan kekerasan di Februari 2006.
Hak atas kebebasan berkeyakinan atau beragama dijamin oleh Pasal 18(1) dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mana Indonesia merupakan negara pihaknya. Lebih jauh, sebagai negara pihak dari Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), Indonesia memiliki sebuah kewajiban di bawah Pasal 11 untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi semua warganya, termasuk menyediakan korban dari pengusiran paksa dengan pemulihan efektif bagi pelanggaran yang mereka derita.
Sebagai tambahan, kami mendesak para pihak berwenang di Indonesia untuk memastikan bahwa semua kelompok minoritas agama dilindungi dan diperbolehkan untuk menjalankan kepercayaan mereka bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan. Pengusiran paksa terhadap komunitas Syiah tersebut menyoroti masalah intoleransi beragama dan gangguan terhadap kelompok-kelompok minoritas agama di Indonesia yang lebih luas. []