JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui tidak mempersoalkan keberadaan moda transportasi ojek yang baru-baru ini menyeruak ke masyarakat luas lantaran berseteru dengan Gojek.
“Jangan sampai UU itu menghambat kita untuk menolong warga, lihat perbandingan manfaat dan mudaratnya. Masa membuat UU yang mudaratnya lebih banyak, bikin UU jangan menyengsarakan banyak orang. Jadi ubah saja UU-nya boleh kok, yang tidak boleh diubah cuma ayat suci,” tegas ahok disela pertemuan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Jakarta.
Menurut Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang, ojek tidak termasuk sebagai angkutan umum. Namun, kata Ahok ojek sangat dibutuhkan apalagi mereka yang tingal di pemukiman.
“Tahu sama tahulah, kalau kata polisi 86 saja. Habis gimana, sekarang kalian butuh ojek enggak,” tanya dia seraya berharap Kementerian Perhubungan merevisi peraturan yang ada dan mengizinkan operasional ojek. []