JAKARTA, WB – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Koster kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keteranganya sebagai saksi terkait kasus pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011 dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
Saat tiba di KPK pukul 09.55 WIB, ia mengaku baru pertama kalinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal. Sebagai anggota DPR ia menduga pemanggilan kali ini akan dimintai keterangan terkait anggaran dalam proyek tersebut.
“Ya, kan keputusan Wisma Atletnya di DPR,” ujarnya Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Hal itu tidak bisa dipungkiri Wayan pernah menjabat sebagain anggota DPR Komisi X DPR RI pada saat pembangunan Wisma Atlet berlangsung tahun 2010-2011. Komisi ini bertugas membidangi persoalan olahraga, kebudayaan dan pendidikan.
Menurutnya, komite pembangunan Wisma Atlet pernah mengajukan pengadaan anggaran sebesar Rp 416 miliar. Namun, karena keterbatasan dana, anggaran yang dikeluarkan hanya Rp 200 miliar.
“Urusan pembangunannya kan urusan mereka,” terangnya.
Rizal sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September lalu. Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games, yang lebih dulu telah menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.[]