JAKARTA, WB – Kasasi hasil sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alasannya, kasasi tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.
Dokumen pengajuan kasasi yang diajukan oleh KPK itu telah diterima oleh PN Jaksel pada Jumat (20/2) lalu. Kasasi itu diajukan atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.
“Pengajuan kasasi itu tidak diterima sebab Ketua Pengadilan mempertimbangkan berdasarkan SEMA nomor 8 tahun 2011. Kasasi itu tidak diterima juga karena salah satunya dalam Pasal 45A UU MA menegaskan, praperadilan tidak bisa diajukan kasasi,” kata Kepala Bagian Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, Minggu (22/2/2015) malam.
Dalam SEMA nomor 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali, memang putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA langsung. Berikut bunyi petikan pada SEMA nomor 8 tahun 2011 tersebut.
Melihat kondisi terkini, pihak KPK mengaku belum memiliki strategi lain. Menurut plt pimpinan KPK Johan Budi, para pimpinan KPK belum membahas soal itu sehingga belum ada keputusan soal langkah hukum apa selanjutnya yang akan dilakukan KPK.
“Nanti akan dibicarakan dulu dengan pimpinan KPK yang lain. Saya tidak bisa memutuskan sendiri,” ujar Johan Budi, Senin (23/2/2015).
Kini hanya ada satu langkah hukum yang bisa dilakukan KPK, yakni mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Jika tidak melakukan PK, itu artinya KPK menerima begitu saja hasil praperadilan. []