JAKARTA, WB – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh gembong narkoba Freddy Budiman. Ini artinya Freddy akan tetap dihukum mati seperti putusan di Pengadilan Jakarta Barat.
Putusan tersebut dilakukan Senin (8/9/2014).oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai anggota dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota.
Menurut keterangan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, bahwa putusan dalam proses minutasi sehingga belum mengetahui pertimbangan majelis hakim untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Freddy.
“Dengan ditolaknya kasasi ini maka kembali ke putusan sebelumnya,” kata Ridwan.
Yang pasti, PN Jakarta Barat, memvonis Freddy dengan hukuman mati. karena terbukti karena terbukti sebagai pemilik satu kontainer berisi 1,4 juta pil ekstasi yang didatangkan dari Cina. Ia dianggap melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terbongkarnya bisnis Freddy Budiman ini setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2012, berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat.
Barang tersebut di dapat dari sebuah kontainer yang dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012. Setelah sempat tertahan selama beberapa hari, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012. Kini Freddy ditahan di Lapas Nusakambangan Cilacap. []