JAKARTA, WB – Sebagai bentuk pengawasan dan kedisiplinan kerja disektor pemerintahan DKI, kedepan Pengprov DKI akan menindak tegas para pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan datang terlambat. Bahkan tindakan tegas itu adalah dengan memotong gaji PNS secara langsung.
“Mulai tahun ini akan diterapkan sanksi individu dan kolektif yang akan diberikan kepada PNS,” ujar Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Lasro Marbun, Kamis (29/1/2015).
Dirinya menjelaskan, sanksi individu akan dilihat dari absensi masing-masing pegawai. Jika terlambat masuk kerja maka konsekuensianya gaji akan dipotong setiap menitnya Rp 500 ribu.
“Ini sebagai bentuk pengawasan. Pertama akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen telat akan ada pemotongan gaji sampai Rp500 ribu per menit,” ujar Larso.
Sementara itu untuk sanksi kolektif akan diberlakukan kepada semua PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.
“Kalau untuk sanksi kolektif, gajinya dipotong 10 persen,” ujarnya.
Peraturan tersebut saat ini masih dalam tahap revisi Peraturan Gubernur (Pergub). Dan revisian itu dikabarkan akan rampung bulan Februari 2015 nanti.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan menaikkan gaji untuk PNS. Setingkat staf akan mendapatkan gaji per bulan mencapai Rp9 juta. Untuk lurah mendapatkan gaji hingga Rp33 juta dengan rincian, gaji pokok Rp2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, tunjangan kinerja daerah statis Rp13.085.000, tunjangan kinerja daerah dinamis Rp13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp4.000.000.
Setingkat camat akan mendapatkan gaji mencapai Rp48 juta, dengan rincian gaji pokok Rp3.064.000, tunjangan jabatan Rp1.260.000, tunjangan kinerja daerah statis Rp19.008.000, tunjangan kinerja daerah dinamis Rp19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp6.500.000.
Kemudian untuk wali kota mendapatkan Rp75 juta dengan rincian gaji pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, tunjangan kinerja daerah statis Rp29.925.000, tunjangan kinerja daerah dinamis Rp29.925.000, dan tunjangan transportasi Rp9.000.000.[]