TANGERANG, WB – “Karaoke KTV Princess Syahrini” di City Mall, Kota Tengerang melanggar 4 Perda. Karaoke untuk keluarga itu ternyata menjual minuman keras berkadar alkohol tinggi.
Terungkapnya pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan milik penyanyi Syahrini itu berawal dari adanya keributan. Sekelompok pemuda mengamuk lantaran merasa dibohongi akan dipekerjakan di tempat usaha tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaam oleh petugas Satpol PP dan anggota polisi dari Polresta Tangerang ditemukan hampir seribu botol minuman keras berkadar alkohol tinggi.
Temuan itu akhirnya merembet ke persoalan lain. Saat dilakukan pemeriksaan secara detil mengenai ijin usaha dan persoalan administrasi lainnya, ternyata keberadaan tempat hiburan itu melanggar 4 Perda Kota Tangerang. Salah satu aturan yang dilanggar adalah Perda No.7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
“Perda yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Ketertiban Umum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ketertiban Umum,” kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Kamis (28/8/2014).
Gara-gara keributan pada Rabu (20/8/2014) lalu, “Karaoke KTV Princess Syahrini” sempat disegel aparat Satpol PP dan Polres setempat.
Sementara itu, Asisten I Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Saeful Rohman mengatakan izin karaoke dapat dibuka asal pengelola membuat pernyataan tidak mengulangi tindakan serupa.
“Kami tidak mau masalah keributan itu terulang, maka pengelola harus mentaati semua aturan dan mengurus kembali perizinan,” ujar Saeful.
Keberadaan karaoke tersebut mendapat perhatian khusus dari Anggota DPRD Kota Tangerang dan Majelis Ulama (MUI) setempat. Mereka mengecam keberadaan karaoke itu karena berkedok karaoke keluarga padahal menjual minuman keras. []