JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merasa keberatan untuk mengembalikan harta kekayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar, yang sudah dinyatakan oleh majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak terkait dengan kasus korupsi.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK hanya akan mengembalikan aset-aset yang telah disita, jika putusan Akil sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Ya kita tetap menghormati, kalau itu sudah keputusan hakim, itu akan dikembalikan KPK sepanjang putusan inkracht,” ujar Johan, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Johan mengatakan, ada beberapa aset Akil yang disita KPK seperti motor dan mobil. Namun, sebagian dari kendaraan tersebut ada yang rusak, seperti ban copot, kempes, atau mesin yang tidak nyala karena lama tidak dipanasi. “Kondisinya memang kurang baik saat disita,” katanya.
Diketahui, majlis hakim Pengadilan Tipikor, telah menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, dengan menyatakan ada sejumlah aset milik Akil yang disita KPK tidak berkaitan dengan kasus korupsi, ataupun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Maka, hakim meminta KPK untuk mengembalikan.
Nilai aset Akil ayang diminta untuk dikembalikan sebesar Rp 14,2 milyar terdiri dari uang dan deposito. Selain itu, majelis hakim mengharuskan KPK mengembalikan tiga mobil Akil yang juga dianggap tidak berkaitan dengan tindak pidana. Ketiga mobil yang diminta dikembalikan adalah Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 1693 SZJ, Ford Fiesta abu-abu metalik bernomor polisi B 420 DAY, dan Audi hitam bernomor polisi B 8243 KIL.
Saat ini, KPK telah menyita 18 unit mobil Akil. Selain itu, beberapa aset yang disita adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah uang dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.
Meski demikian, baik KPK, maupun Akil sama-sama akan mengajukan banding, atas putusan majlis hakim tersebut. Oleh karenanya, putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini, majlis hakim hanya mengabulkan tuntutan Jaksa untuk memvonis Akil dengan hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan, menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada di MK.[]