JAKARTA, WB – Setelah kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugat warga Bidara Cina, Jakarta Timur, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelum PTUN mengeluarkan putusan, pihak Pemprov sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk. Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya pasti akan melakukan upaya hukum lanjutan karena sudah menyiapkan rencana ini sejak jauh-jauh hari untuk mengantisipasi segala kemungkinan.
“Iya, Pasti lah ada upaya hukumnya, tidak mungkin sampai di situ saja. Itu kan proses persidangannya acara singkat, karena terkait pengadaan tanah kan dia ada acaranya sendiri. Makanya kami kalau sudah ada putusan ini dalam tujuh hari harus mengajukan kasasi,” ujar Yayan di Balai Kota, Kamis (28/4/2016).
Yayan menegaskan, pihaknya baru mendapat pemberitahuan saja dari PTUN dan belum mendapat salinan putusan secara resmi. Namun pihaknya sudah menyiapkan proses untuk upaya hukum lanjutan tersebut ke MA.
“Karena itu proses acaranya yang khusus untuk pengadaan tanah, itu kan penetapan lokasi ya. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jadi dia punya prosedur sendiri, berbeda dengan perkara yang lain,” katanya.
Yayan memastikan sodetan Ciliwung tetap akan dilakukan di Bidara Cina. Hanya saja dengan adanya keputusan ini, disebutkannya hal ini menjadi evaluasi untuk DKI dalam prosedur di proses persidangannya supaya lebih cepat.
“Jadi mungkin kita harus jalan pintas untuk supaya membuat surat kuasanya lebih cepat, karena kan kalau surat dinas memang lama prosedurnya. Sesuai tahapan,” pungkasnya. []