JAKARTA, WB – Ketua Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, menilai bahwa gelar perkara penistaan agama yang melibatkan kliennya meliputi pemaparan penyelidik kepolisian.
Sirra menjelaskan penyelidik memaparkan siapa para saksi, ahli, dan jumlah barang bukti. Namun dia mengaku tidak ingat berapa jumlah saksi dan ahli.
“Pertama tadi dibuka Kabareskrim, setelah itu dimulai dengan pemaparan oleh penyelidik,” beber Sirra tentang gelar perkara, Selasa (15/11/2016).
Selama pemaparan yang lebih teknis, menurut dia, dibahas pula konten video yang menampilkan Ahok saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Sirra menegaskan bahwa kuasa hukum tidak bisa menyampaikan tanggapan mengenai pemaparan penyelidik tersebut karena proses gelar perkara masih berjalan.
Sementara itu, kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama, Andi Analta mengatakan, apa yang terjadi pada adiknya merupakan nasi yang sudah menjadi bubur.
Andi mengatakan adiknya suka membuka aib orang di hadapan banyak pihak. Sehingga kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga baginya.
“Saya katakan ke dia, satu kesalahan kamu. Kamu suka buka aib orang di depan orang,” ujar Andi.
Andi mengaku kedatangannya sebagai bentuk keprihatinan atas apa yang menimpa Ahok. Andi juga mengaku kedatangannya sebagai bentuk dukungan moral atas persoalan menimpa Ahok yang selama ini dianggap telah melecehkan ulama dan Agama Islam.
“Saya datang karena prihatin, adik saya dizolimi. Adik saya dipersalahkan. Secara niat unsur hukum bisa dibuktikan. Kalau niat (melecehkan) lebih dalam hanya Allah yang tahu,” ujar dia.
“Saya bisa ambil kesimpulan bahwa nasi sudah jadi bubur. Jangan ngotot untuk dibenarkan, cukup lakukan yang terbaik. Termasuk mendukung proses hukum,” ujar Andi.[]