JAKARTA, WB – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) diminta tidak boleh membangun sebuah opini. Karena aparat penegak hukum itu sejatinya adalah hukuk yang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada Wartabuana.com, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka peserta seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV. Pansel KPK menyebut, capim yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan salah satu dari 19 kandidat yang ikut seleksi di tahap keempat.
“Dia lebh baik diam dari pada mengungkapkan sesuatu yang bersifat opini. Jangan memakai jabatan Kabareskrim untuk membuat opini yang tautan hukumnya lemah. Dengan semua pertimbanhan itu, kita meminta agar Kabareskrim segera mengumumkan nama tersangka capim KPK. Kabareskrim harus menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Ray.
Menurutnya berbagai pernyataan Kabareskrim dalam menghadapi proses seleksi capim KPK sejak beberapa hari ini memperlihatkan penghormatan seperti adanya kepanikan. Berbagai pernyataan itu bahkan tidak dapat dijelaskan dasar hukumnya. Inilah kali pertama ada Kabareskrim yang terlihat begitu dalam melakukan pengawalan atas seleksi capim.
“Dasar karena pansel meminta tracking kepolisian dijadikan alasan untuk terus mengomentari proses seleksi. Padahal, permintaan tracking itu sesuatu yang biasa. Antar lembaga negara lazim bekerjasama. Tak ada yang istimewa dalam hal itu. Hanya Kabareskrim yang sekarang terlihat seperti begitu dalam mengaitkan keterlibatan mereka dengan proses seleksi seperti kewajiban yang harus dilaksanakan,” tutur dia.
Ditambahkannya Kabareskrim sebagai penegak hukum sejatinya lebih memperlihatkan bahwa baik ucapan apalagi tindakannya benar-benar didasarkan pada aturan dan hukum yang berlaku. []