JAKARTA, WB – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pihak AirAsia harus membayar sebesar Rp1,25 miliar kepada setiap keluiarga korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.
“Saya katakan ada aturan Permenhub 77/2011, besarannya Rp1,25 miliar. Ada asuransi atau tidak maskapainya itu tidak ada hubungannya. Harus diganti Rp1,25 miliar per penumpang,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Peraturan Menteri Perhubungan no 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pada Pasal 3 huruf a menyatakan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar.
Untuk itu, menurut Menhub, Air Asia wajib untuk membayarkan Rp1,25 miliar kepada korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 tersebut.
Ia menambahkan, dirinya telah melaporkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo yang juga memiliki perhatian terhadap isu tersebut. []