JAKARTA, WB – Pemerintahan Jokowi – JK didesak untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lampau.
“Setidaknya ada 7 kasus pelanggaran HAM berat yang harus segera diselesaikan,”kata Hendrik Sirait aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbat) dalam sebuah acara bertajuk “Pelanggaran HAM untuk diselesaikan, Bukan dilupakan” di bilangan Cikini, Selasa (9/12/2014).
Hendrik mengatakan ketujuh kasus pelanggaran HAM masa lampau itu dipandang sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
Ketujuh kasus tersebut adalah Kekerasan Mei, Tragedi Trisakti-Semanggi, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Wasior-Wamena, Penculikan 1998, Petrus dan Kekerasan di tahun 1965.
Tidak tuntasnya peristiwa pelanggaran HAM dimasa lampau kata Hendrik hanya menyuburkan impunitas. Hal tersebut diperparah dengan lemahnya penegakkan hukum.
“Maka tidak ada pilihan lain dari pemerintahan Jokowi-Kalla untuk menuntaskan kasus tersebut dan memutus mata rantai kekerasan. Hanya dengan cara tersebut, pemerintahan Jokowi-Kalla mempunyai tonggak baru yang membedakan dari pemerintahan sebelumnya,” tandas Hendrik. []