JAKARTA, WB – Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan adanya surat permintaan penundaan penyidikan perkara terhadap Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Kalau tidak salah ada surat untuk menunda pemeriksaan kepada Pak BW dan Pak AS. Bukan untuk menghentikan penyidikan,” kata Johan melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, (13/32015).
Menurut pimpinan KPK Zulkarnain penundaan pemeriksaan itu dapat menenangkan situasi kedua institusi penegak hukum tersebut. “Ada kesepakatan yang bagus ya, cooling down-lah,” kata Zulkarnain.
Sebelumnya pada Rabu (11/3/2015), Bambang Widjojanto datang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat yang dari Plt KPK Taufiequrachman Ruki yang berisi permintaan agar pemeriksaan para pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai KPK dihentikan.
Hal tersebut menurut Bambang, merujuk pada kesepakatan pembicaraan pimpinan KPK, Polri dan Jaksa Agung sebagai respon dari permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin agar kriminalisasi pimpinan KPK dihentikan.
Permintaan Presiden itu menurut Bambang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Praktikno, sehingga Bambang menilai penyidik Polri tidak berhak melakukan pemeriksaan. []