JAKARTA, WB – Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak keberatan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembukaan kotak suara di berbagai daerah karena KPU perlu mengumpulkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan Prabowo – Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Presiden 2014.
“Ya sudah biarkan saja, itu kan masalah KPU. KPU kan butuh laporan untuk laporan dari daerah. Dokumennya ada di situ,” ujar JK di Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengaku tidak khawatir jika akan terjadi kecurangan yang berupa manipulasi data yang dilakukan oleh KPU saat pembukaan kotak suara. JK menganggap pihaknya sudah memiliki formulir C1 dan juga data mengenai rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Nah apa lagi yang dipermasalahkan” katanya.
Sebelumnya terdapat surat edaran KPU tertangal 25 Juli 2014 yang memerintahkan sejumlah kabupaten/kota untuk membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara tersebut untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, Fotocopy pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP.
Kubu Prabowo menilai, surat edaran KPU tersebut tidak layak dilakukan, karena diduga banyak terjadi kecurangan yang dilakukan KPU dalam melaksanakan Pilpres 2014. “Patut diduga pembukaan kotak suara ini untuk menghilangkan barang bukti. DPT, DKTb, DPK, DPKTb, sama daftar hadir,” kata Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Hatta, Muhammad Taufik.
Kemudian, Taufik juga mengatakan pembukaan kotak suara tersebut juga berada diluar kepatutan. Pasalnya, kata Taufik, hal itu dilakukan dengan tidak melibatkan pihak panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan saksi kedua pihak.
“Ini tindakan kriminal karena membuka kotak suara sesuka hatinya. Saksi dan panwaslu juga tidak ikut menandatangani,” terangnya. []