JAKARTA, WB – Usaha pemerintah Indonesia, sejak presiden Megawati Soekarno Putri hingga era Joko Widodo (Jokowi) rupanya tidak berbuah hasil untuk membebaskan salah satu warga negara Indonesia (WNI) Siti Zaenab dari jeratan hukuman mati pemerintah Arab Saudi yang dihukum pancung karena terbukti membunuh majikannya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan ikut prihatin atas eksekusi mati Zaenab dan menghormati proses hukum yang berlangsung di Arab Saudi. Mesi begitu, dia juga meminta agar negara lain juga menghormati proses hukum di Indonesia.
“Kita prihatin, Pemerintah sudah berusaha tapi kita hormati hukum negara lain sebagaimana kita minta negara lain hormati hukum di Indonesia,” kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Proses hukum terhadap Zaenab di Arab Saudi sudah berlangsung kurang lebih 16 tahun. Selama itu, Pemerintah berupaya memberikan perlindungan. Namun usaha pemerintan yang sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Arab Saudi agar Zaenab mendapatkan keringanan tetap ditolak.
“Proses sudah 16 tahun. Sama dengan kita minta negara lain hormati hukum mati di Indonesia. Sebaliknya kita hormati hukum di sana, tapi kita usaha dulu,” ucap Kalla.
Namun pemerintah menyayangkan sikap pemerintah Arab Saudi yang merahasiakan proses hukuman mati Zaenab yang dilakukan pada Selasa (14/4/2015) waktu Indonesia.
Siti Zaenab (47) dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. []