JAKARTA, WB – Kuasa hukum Jakarta International School (JIS) Harry Pontoh mengatakan telah mengirim somasi kepada PT ISS (Indonesia Servant Service). Selaku perusahaan yang menyediakan tenaga cleaning service. Jika somasi itu ditolak, JIS akan meminta ganti rugi dan membawa ke jalur hukum.
“Kami sudah kirim somasi ke ISS pada Kamis, 5 Juni lalu. Kami berikan mereka waktu tujuh hari untuk memberi jawaban terkait somasi JIS,” ujar Harry di Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Somasi itu dikirimkan menyusul telah ditetapkannya enam orang pegawai ISS yang bekerja di JIS sebagai tersangka kasus kejahatan seksual terhadap siswa TK JIS berinisial AK. Harry menilai pihak ISS lah yang semestinya bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Harry menyampaikan, pihaknya masih menunggu jawaban dari ISS, jika dalam waktu yang sudah ditentukan pihak ISS tidak memberikan jawaban. Maka, Harry mengaku, JIS akan menuntut uang Rp 1,4 triliun. Jumlah permintaan ini sama persis dengan tuntutan JIS dengan pihak keluarga korban AK.
“Kami sudah memberikan kepercayaan kepada mereka. Perkara pidana ditanggung pelaku, tetapi perkara perdata menjadi tanggung jawab perusahaan,” terangnya.
Diketahui, pihak JIS sebelumnya juga sudah menggugat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga keluarga korban dengan nilai rupiah yang sama. Pihak JIS menuding mereka telah mencemarkan nama baik sekolah asal Denmark tersebut dengan pemberitaan negatif mengenai kasus pencabulan anak dibawah umur. []