JAKARTA, WB – Wakil ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa pasca putusan dalam sidang praperadilan, maka penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Itu artinya kata Jimly, secara otomatis menggugurkan status tersangka Budi Gunawan.
“Namun BG belum bisa langsung tenang begitu saja. Kan sesuai praperadilan hanya penetapannya tidak sah. Keputusan itu dapat ditafsirkan begitu,” ujar Jimly, Senin (16/2/2015).
Meski begitu, mantan hakim MK ini menjelaskan yang menjadi sasaran putusan praperadilan adalah prosedur penetapan tersangka. Itu artinya KPK bisa maju lagi untuk menetapkan BG jadi tersangka, selama memperbaiki proses penetapan tersebut. Jadi BG boleh bersyukur tapi jangan senang dulu.
“Yang tidak sah itu kan prosedur saja atau proses. Kalau itu nanti diperbaiki, maka bisa menetapkan lagi,” kata Jimly.
Sedangkan untuk KPK, Jimly berpendapat, lembaga antikorupsi itu harus melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan kalah di praperadilan.[]