JAKARTA, WB – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan dirinya tidak akan lari dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan menghadapinya sesuai dengan ketentuan.
“Saya tidak akan kemana-mana dan tetap berada di Indonesia untuk menjalani proses hukum,” ujar Jero Wacik saat memberikan keterangan pres di kantornya, Rabu (3/9/2014).
Jero juga mengaku, akan segera mengundurkan diri sebagai menteri, dan menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu dilakukan sebagai bentuk konsekuensi dari kasus hukum yang membelitnya.
“Nanti kalau beliau kembali nanti akan menghadap beliau,” kata Jero.
Diketahui, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan 2 September 2014. Dia disangka melakukan pemerasan terkait posisinya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto mengatakan, model korupsi yang dilakukan oleh Jero yakni dengan cara memerintahkan anak buahnya untuk menghimpun dana operasional.
Menurut Bambang, awalnya saat Jero menjadi Menteri ESDM, Jero diduga mengupayakan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan. Untuk itu, ia menyalahgunakan kewenangannya untuk menghimpun dana sebesar-besarnya.
“Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana program tertentu,” ujar Bambang saat memberikan keterangan pres di KPK, Rabu (3/9/2014).
Selain itu, Jero juga kerap mengelar rapat-rapat di kementerian dengan jumlah anggaran yang cukup besar. Namun, sebenarnya rapat tersebut adalah fiktif. ”Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
Bambang mengatakan, jika dihitung secara keseluruhan nilai korupsi yang dilakukan oleh Jero sebesar Rp 9,9 milyar. Sementara ini, proses penyelidikan masih berlanjut. Bambang belum bisa memastikan bahwa nilai korupsi yang dilakukan oleh terus bertambah.
Atas perbuatannya tersebut, Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP, berkaitan dengan 23 penyalahgunaan kewenangan 421 itu pemerasan. []