BERLIN, WB – Pengadilan Tinggi Jerman, akhirnya mencabut larangan berhijab, sekaligus mengoreksi vonis yang dijatuhkan tahun 2003, pada Jumat (13/3/2015).
Hijab, demikian keputusan hakim Pengadilan Tinggi Jerman, hanya bisa dilarang di sekolah-sekolah jika situasi dalam dalam bahaya. Misal, jika ada orang tua yang memprotes.
“Jika simbol-simbol Kristen diperbolehkan oleh peraturan sekolah, hijab tidak boleh dilarang,” demikian hakim Pengadilan Tinggi Jerman menjelaskan.
Salahsatu surat kabar Jerman, Taz menerbitkan rincian keputusan. Kabar pencabutan ini juga muncul di situs Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini muncul setelah sejumlah guru di wilayah utara Rhine menggugat larangan berhijab, dengan menyebutnya merusak netralitas negara.
Sebelumnya, tahun 2003, Pengadilan Federal Jerman melarang hijab. Saat itu, seorang guru bernama Fereshta Ludin menggugat larangan menteri kebudyaaan Baden-Wurtemberg yang menolak kehadiran guru berhijab di sekolah.
Ludin harus kecewa, karena Pengadilan Federal memenangkan pemerintah Baden-Wurtemberg. Sejak saat itu hijab dilarang di sekolah-sekolah di Jerman.
Setelah ada putusan pengadilan tersebut, kini, Ludin bisa tersenyum, karena diperbolehkan lagi mengenakan hijab.[]