JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung telah menetapkan terdakwa kasus gembong narkoba Freddy Budiman dengan hukuman mati. Namun jelang pelaksanaan eksekusi mati, Freddy justru menyiapkan pengajuan peninjauan kembali atau PK dan bakal meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo.
“Peninjauan kembali dan grasi belum digunakan,” kata Freddy di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap.
Freddy mengaku, saat ini dia tengah menyiapkan mentalnya dengan banyak beribadah salat dan mengaji.
Terkait dengan rencana pengajuan PK itu, Freddy menolak menyebutkan novum atau bukti baru yang dimiliki pihaknya.[]