JAKARTA, WB – Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso menyatakan bahwa pihaknya bebas dari tanggungan klaim asuransi untuk korban kecelakaan AirAsia QZ8501 karena tergolong penebangan domestik.
Pernyataan Budi itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.010/2008, tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai Danau, Penyeberangan, Laut dan Udara. Aturan lain yang dirujuk Jasa Raharja adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam PMK maupun UU Penerbangan disebutkan, santunan diberikan pada penumpang yang mengalami kecelakaan rute perjalanan dalam negeri terjadwal.
“Itu bukan wilayah kita, sebab itukan penerbangan luar negeri. Kami tidak meng-cover itu,” ujar Budi saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta.[]